PANCASILA

DIBUAT
OLEH
Indra
Agus Wibowo C1K011022
Rio
Erlangga Sudiro C1K011026
Mochammad
Aris I C1K011030
DEPARTEMENT
OF NATIONAL EDUCATION
ECONOMICS
FACULTY AND BUSINES
JENDERAL
SOEDIRMAN UNIVERSITY
2014
A. Pendahuluan.
Salah satu
karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan
kemajemukannya. Sebuah negara-bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu
seratus dua puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan
budaya di sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau (citra
satelit terakhir menunjukkan 18.108
pulau), yang membentang dari 6˚08΄ LU hingga 11˚15΄ LS, dan dari 94˚45΄ BT
hingga 141˚05΄ BT (Latif, 2011: 251; United nations Environment Program, UNEP,
2003). Untuk itu diperlukan suatu
konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang
kuat dan adekuat (memenuhi
syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan
keindonesiaan.
Empat pilar
kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik.
Harus diakui, tidak banyak pembicaraan di kalangan publik tentang keempat pilar
itu sepanjang masa demokrasi dan kebebasan sejak 1998. Jika ada, diskusi publik
tentang keempat pilar itu, maka ia hilang-hilang timbul untuk kemudian seolah
lenyap tanpa bekas. Tidak ada upaya tindak lanjut sistematis dari pemerintah
khususnya untuk merevitalisasi, menyosialisasikan, dan menanamkan kembali
keempat pilar itu dalam kehidupan kebangsaan-kenegaraan. Akibatnya, sepanjang
reformasi politik yang bermula pada tahun 1998, negara-bangsa Indonesia hampir
tidak pernah putus dipenuhi gagasan, wacana, gerakan, dan aksi yang secara diametral
bertolak belakang dengan keempat pilar tersebut.
Telah lebih dari
satu dasawarsa reformasi telah dijalani rakyat Indonesia, namun semakin hari
wajah bangsa makin terlihat muram dan suram. Dibidang penegakan hukum, kita
melihat kebobrokan yang sedemikian rupa yang menyentuh rasa keadilan yang
paling mendasar.Hukum yang dicitakan berlaku sama (equal) terhadap semua warga
negara dan termasuk pejabat negara sebagai esensi paham negara hukum (rule of
law) sebagaimana diamanatkan konstitusi terlihat-terbukti diterapkan secara
diskriminatif, tebang pilih. Bukannya memberi perlindungan dan pengayoman,
hukum lebih terlihat berwajah keras terhadap mereka yang rawan, dan amat ramah
terhadap mereka yang mapan. Terpidana
yang menikmati fasilitas penuh kemewahan seperti dinikmati oleh Arthalita
Suryani, sementara di tempat lain di Banyumas, seorang narapidana meregang
nyawa dihabisi oleh petugas lembaga pemasyarakatan adalah contoh nyata
bagaimana implementasi dan perlindungan hukum di lapangan amatlah
diskriminatif.
Berbagai fenomena
diatas hanyalah sebahagian kecil dari kompleksnya permasalahan bangsa di tengah
arus globalisasi dunia. Menjadi menarik untuk direnungkan kembali adalah
bagaimana pentingnya empat pilar kebangsaan yakni: Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika
dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara? Bagaimana hukum seharusnya
didayagunakan dalam konteks keempat pilar tersebut. Tulisan ini akan mencoba
menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif hukum
agar Negara Indonesia yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus
1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.
B. Pancasila
Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Secara historis,
ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu
rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni
1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian,
rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga
teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam
proses kelahiran falsafah Negara Pancasila.Tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno menyampaikan
pidatonya yang monumental tentang Pancasila sebagai dasar negara di depan
sidang BPUPKI. Pada hari itulah,
lima prinsip
dasar Negara dikemukakan dengan diberi nama Pancasila, dan sejak itu jumlahnya
tidak pernah berubah. Meskipun demikian, untuk diterima sebagai Dasar Negara,
Pancasila mendapatkan persetujuan
kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan akhirnya mengalami
perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada tanggal 18 Agustus
1945.
Pancasila dalam
pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam
hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk
arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang.
Rumusan Pancasila
secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang
integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci. Ketuhanan dijunjung
tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan dalam konteks negara
kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham perseorangan dan golongan;
selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan,
demokrasi-permusyawaratan yang menekankan konsensus, serta keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hubungan
dengan hal itu, Prof. DR. Nicolaus Driyarkara, SJ (1913-1967) mengatakan ”kita
yakin bahwa Pancasila mempunyai dasar yang sebaik-baiknya bagi negara kita”.
Selanjutnya, beliau mengatakan, ”demikianlah juga halnya dengan Pancasila, kita
yakin bahwa pusaka itu merupakan kebenaran fundamental yang kaya raya”
(Riyanto, Astim, 2007).
Rumusan Pancasila
yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dimana Pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak
dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar NegaraIndonesia
bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan seluruh warga
negara Indonesia.
Ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai
dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai
weltanschauungselalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu
dengan yang lain.
Secara yuridis
ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia sebagaimana
terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia
sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Di samping itu, Pancasila
perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada ‘reinventing and
rebuilding’ Indonesia dengan berpegangan pada perundang-undangan yang juga
berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara. Melalui Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu
diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan
dapat meredam konflik yang tidak produktif.Rumusan lengkap sila dalam Pancasila
telah dimuat dalam instruksi Presiden RI Nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April
1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan
sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prof. DR. Drs. Notonagoro, SH (1967)
mengatakan, “lima unsur yang terdapat pada Pancasila bukanlah hal yang baru
pada pembentukan Negara Indonesia, tetapi sebelumnya dan selama-lamanya telah
dimiliki oleh rakyat bangsa Indonesia yang nyata ada dan hidup dalam jiwa
masyarakat”.
Pancasila yang
harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila ketuhanan yang maha esa), jiwa yang
berperikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang
adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila
persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social
(sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak/perbuatan
serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.
![]() |
C. UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam
negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman
tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur
negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif,kekuasaan
peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Konstitusi
dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan
rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah
dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun
paham kedaulatan rakyat.
Di samping UUD
1945 sebagai konstitusi yang tertulis, dalam teori dan praktik, dikenal juga
adanya pengertian mengenai konstitusi yang tidak tertulis, misalnya
kebiasaan-kebiasaan dan konvensi ketatanegaraan, interpretasi konstitusional
oleh pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi), dan prinsip-prinsip
kenegaraan yang hidup dan dipandang ideal dalam masyarakat.
Pada prinsipnya
paham konstitusionalisme adalah
menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua
hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara
pemerintahan dengan warga negara; dan kedua, hubungan antara lembaga
pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu,
biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu
menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara
lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara (Asshiddiqie,Jimly,
2005).
Oleh
karena itu, UUD 1945 haruslah dijadikan referensi tertinggi dalam merumuskan
setiap kebijakan kenegaraan dan pemerintahan di semua bidang dan sektor. Lagi
pula, sekarang kita telah membentuk Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji
konstitusionalitas setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang.
Oleh sebab itu, para anggota DPR sebagai anggota lembaga yang bertindak sebagai
policy maker, pembentuk undang-undang, perlu menghayati tugasnya dengan
berpedoman kepada UUD 1945.
Dengan
demikian, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum yang tertinggi memuat gambaran
dan hasrat ketatanegaraan republik Indonesia serta gambaran kerangka
ketatanegaraan itu serta menentukan tujuan dan garis-garis pokok kebijaksanaan
pemerintahan sebagai kontrak sosial antara masyarakat dengan lembaga-lembaga
negara maupun antar lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain.
NKRI Sebagai Negara Nasional (Negara
Kebangsaan, Nation State).
Indonesia
berasal dari bahasa latin indus dan nesos
yang berarti India dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan
untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai
satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (Setidjo,Pandji, 2009).
Kejayaan Sriwijaya dan Majapahit merupakan sejarah awal pengenalan wilayah
kepulauan Nusantara yang merupakan tanah air bangsa Indonesia. Sebutan
Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa Kerajaan Majapahit,
kemudian pada masa penjajahan Belanda sebutan ini diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia
Belanda. Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada
empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan
adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah
kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia(NKRI).
Banyak peristiwa penting menjelang lahirnya
negara Indonesia,diantaranya :
a)
Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda yang diikrarkan para Pemuda Indonesiadalam
kongres pemuda Indonesia melahirkan pengakuan bahwamereka bertanah air satu,
berbangsa satu dan berbahasa satu,Indonesia. Selain ikrar tersebut para pemuda
juga mengakui bahwaMerah Putih sebagai bendera kebangsaannya juga lagu
IndonesiaRaya merupakan lagu kebangsaannya.
b)
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 Peristiwa menjelang proklamasi diawali dengan janji
Belandauntuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai anggotakemakmuran
bersama Asia Timur raya. Sebagai tindak lanjut janjinya maka dibentuklah BPUPKI
untuk mempersiapkankemerdekaannya. Dari BPUPKI inilah dapat dirumuskan dasar
Negara Pancasila dan konstitusi Negara. Dan puncak perjuangan bangsa Indonesia
dengan diproklamasikan kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945.
Untuk melengkapi alat
·
Alat
perlengkapan Negara sebagaimanalazimnya suatu Negara yang merdeka, PPKI
mengadakan sidang. Dalamsidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diantaranya
mengesahkanUUD 1945. Rumusan dasar Negara Pancasila yang tercantum
dalamPembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan resmi karena disampingmempunyai
kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badanyang mewakili seluruh
bangsa Indonesia, yang berarti disepakati olehseluruh bangsa Indonesia.Untuk
dapat mendirikan suatu Negara perlu dipenuhi syarat
·
Syarat
tertentu, diantaranya wilayah, rakyat, pemerintah dan tujuan. Semua syarat
telah dipenuhi oleh Negara Indonesia pada saat itu. Selain itu Negara Indonesia
mempunyai dasar Negara Pancasila.
Maka kami
menyimpulkan NKRI terlahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang
bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah
prinsip pokok, hukum, dan harga mati. NKRI hanya dapat dipertahankan apabila
pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas,
dan berwibawalah masalah dan konflik-konflik sosial yang ada di Indonesia dapat
diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI Adalah hal pokok yang
harus kita pertahankan.
Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka
Tunggal Ika
Sesanti atau
semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular,
pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja
Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam
karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana
dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian
yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan
kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang
dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama
tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

Kemudian
dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang tidak kalah penting dalam sejarah
perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan
bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 secara historis
merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah Palapa yang terkenal itu, karena
pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan hal ini disadari oleh para pemuda
yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni terdapatnya kata sejarah dalam isi
putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda merupakan peristiwa yang maha
penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah Palapa. Para pemuda pada waktu
itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya dan budaya sukunya berkemauan
dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ini
menandakan bukti tentang kearifan para pemuda pada waktu itu. Dengan
dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada lagi ide kesukuan atau
ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide federaslisme. Daerah-daerah
adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari satu tubuh, yaitu tanah Air
Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah ide
kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta telah mengantarkan kita ke
alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh kekuatan persatuan Indonesia
yang bulat dan bersatu itu.[7]
Pada saat
kemerdekaan diproklamirkan, 17 Agustus 1945 yang didengungkan oleh
Soekarno-Hatta, kebutuhan akan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia tampil
mengemuka dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara
RI. Sejak waktu itu, Sumpah Palapa dirasakan eksistensi dan perannya untuk
menjaga kesinambungan sejarah bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh. Seandainya
tidak ada Sumpah Palapa, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan
dikoyak-koyak sendiri oleh suku-suku bangsa Nusantara yang merasa dirinya bisa
memisahkan diri dengan pemahaman federalisme dan otonomi daerah yang
berlebihan. Gagasan-gagasan memisahkan diri sungguh merupakan gagasan dari
orang-orang yang tidak tahu diri dan tidak mengerti sejarah bangsanya, bahkan
tidak tahu tentang “jantraning alam” (putaran zaman) Indonesia.
Pada tahun 1951,
sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang
diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai
semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66
tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus
1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam
Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,”
kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang
kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat
dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e
Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in
unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII,
sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep
keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.
Yang harus kita
lakukan adalah, dengan kesadaran baru yang ada pada tingkat kecerdasan,
keintelektualan, serta kemajuan kita sekarang ini, bahwa bangsa ini dibangun
dengan pilar bernama Bhinneka Tunggal Ikayang telah mengantarkan kita sampai
hari ini menjadi sebuah bangsa yang terus semakin besar di antara bangsa-bangsa
lain di atas bumi ini, yaitu bangsa Indonesia, meskipun berbeda-beda (suku
bangsa) tetapi satu (bangsa Indonesia). Dan dikuatkan dengan pilar Sumpah
Palapa diikuti oleh Sumpah Pemuda yang mengikrarkan persatuan dan kesatuan
Nusantara/bangsa Indonesia, serta proklamasi kemerdekaan dalam kesatuan dan
persatuan bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh. Hal itu tidak terlepas
dari pembentukan jati diri daerah sebagai dasar pembentuk jati dari bangsa.
Bhinneka Tunggal
Ika Dalam Konteks Indonesia Dalam mengelola kemajemukan masyarakat, Indonesia
memiliki pengalaman sejarah yang cukup panjang bila dibandingkan dengan
bangsa-bangsa lain. Negara Barat relatif masih baru mewacanakan hal ini,
sebelum dikenal apa yang disebut dengan multikulturalisme di Barat, jauh
berabad-abad yang lalu bangsa Indonesia sudah memiliki falsafah “Bhinneka
Tunggal Ika”. Sejarah juga membuktikan bahwa semakin banyak suatu bangsa
menerima warisan kemajemukan, maka semakin toleran bangsa tersebut terhadap
kehadiran “yang lain”. Sebagai contoh,
negara-negara Islam di wilayah Asia dan Timur Tengah, seperti Mesir, Palestina,
dan Lebanon yang sejak awal menerima warisan kemajemukan masyarakatnya yang
lebih heterogen, jauh lebih toleran dan ramah sikap keagamaannya bila
dibandingkan dengan Arab Saudi, Yaman, dan Pakistan yang masyarakatnya sangat
homogen dalam bidang agama (Noorsena, Bambang, 2011). Negara Indonesia yang terbentang
dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote tampak berjajar
pulau-pulau dengan komposisi dan kontruksi yang beragam. Di pulau-pulau
tersebut berdiam penduduk dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat
istiadat, dan keberagaman lainnya.
Keempat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya harus kita jaga, pahami, hayati
dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, di mana Pancasila yang
menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang
semestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati,
serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai
empat pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan
terwujud.
D. Reference
Notonagoro, Pancasila Dasar
Falsafah Negara, (Jakarta: PT. Bina Aksara,
1984).
Setijo, Pandji, Pendidikan
Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, (Jakarta: Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2009).
Asshiddiqie, Jimly, Format
Kelembagaan Negara dan Pergeseran
Kekuasaan Dalam UUD 1945,
(Yogyakarta: UII Press, 2005)
“Peran Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara Dalam
Penanganan Konflik Sosial” Oleh
IbuHj. Melani Leimena Suharli
Wakil Ketua MPR RI
[7] Tjahjopurnomo S.J. ―Sumpah
Palapa dan Sumpah Pemuda: Beberapa Catatan tentang Persatuan,. Makalah
disampaikan pada SeminarBuku Langka sebagai Sumber Kajian Kebudayaan Indonesia,
di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya No. 28 A, Jakarta, 28
Oktober 2004.
Noorsena Bambang, “Bhinneka
Tunggal Ika; Sejarah, Filosofi, dan
Relevansinya sebagai Salah Satu
Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara”, Makalah dalam
Lokakarya MPR RI, Jakarta:
17-19 Juni 2011.
EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA
SOEPRAPTO
LEMBAGA PENGKAJIAN DAN
PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA ( LPPKB )
2010
Mpu Tantular. Kakawin Sutasoma.
Penerjemah: Dwi Woro Retno Mastuti dan Hastho Bramantyo. 2009: 504-505.
http://www.academia.edu/3876808/EMPAT_PILAR_KEHIDUPAN_BERBANGSAPROGRAM_STUDI_PENDIDIKAN_SEJARAHBAB_I_PENDAHULUAN

No comments:
Post a Comment