Tuesday, April 8, 2014

4 Pilar Negara Indonesia

PANCASILA

index


DIBUAT OLEH
Indra Agus Wibowo   C1K011022
Rio Erlangga Sudiro   C1K011026
Mochammad Aris I     C1K011030

DEPARTEMENT OF NATIONAL EDUCATION
ECONOMICS FACULTY AND BUSINES
JENDERAL SOEDIRMAN UNIVERSITY
2014


A.           Pendahuluan.
Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Sebuah negara-bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau (citra satelit terakhir menunjukkan  18.108 pulau), yang membentang dari 6˚08΄ LU hingga 11˚15΄ LS, dan dari 94˚45΄ BT hingga 141˚05΄ BT (Latif, 2011: 251; United nations Environment Program, UNEP, 2003). Untuk itu  diperlukan suatu konsepsi, kemauan,  dan kemampuan yang kuat dan adekuat  (memenuhi syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan keindonesiaan.
Empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik. Harus diakui, tidak banyak pembicaraan di kalangan publik tentang keempat pilar itu sepanjang masa demokrasi dan kebebasan sejak 1998. Jika ada, diskusi publik tentang keempat pilar itu, maka ia hilang-hilang timbul untuk kemudian seolah lenyap tanpa bekas. Tidak ada upaya tindak lanjut sistematis dari pemerintah khususnya untuk merevitalisasi, menyosialisasikan, dan menanamkan kembali keempat pilar itu dalam kehidupan kebangsaan-kenegaraan. Akibatnya, sepanjang reformasi politik yang bermula pada tahun 1998, negara-bangsa Indonesia hampir tidak pernah putus dipenuhi gagasan, wacana, gerakan, dan aksi yang secara diametral bertolak belakang dengan keempat pilar tersebut.
Telah lebih dari satu dasawarsa reformasi telah dijalani rakyat Indonesia, namun semakin hari wajah bangsa makin terlihat muram dan suram. Dibidang penegakan hukum, kita melihat kebobrokan yang sedemikian rupa yang menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar.Hukum yang dicitakan berlaku sama (equal) terhadap semua warga negara dan termasuk pejabat negara sebagai esensi paham negara hukum (rule of law) sebagaimana diamanatkan konstitusi terlihat-terbukti diterapkan secara diskriminatif, tebang pilih. Bukannya memberi perlindungan dan pengayoman, hukum lebih terlihat berwajah keras terhadap mereka yang rawan, dan amat ramah terhadap mereka yang  mapan. Terpidana yang menikmati fasilitas penuh kemewahan seperti dinikmati oleh Arthalita Suryani, sementara di tempat lain di Banyumas, seorang narapidana meregang nyawa dihabisi oleh petugas lembaga pemasyarakatan adalah contoh nyata bagaimana implementasi dan perlindungan hukum di lapangan amatlah diskriminatif.
Berbagai fenomena diatas hanyalah sebahagian kecil dari kompleksnya permasalahan bangsa di tengah arus globalisasi dunia. Menjadi menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana pentingnya empat pilar kebangsaan yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara? Bagaimana hukum seharusnya didayagunakan dalam konteks keempat pilar tersebut. Tulisan ini akan mencoba menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif hukum agar Negara Indonesia yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.
B.           Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila,  yaitu  rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah Negara Pancasila.Tanggal 1 Juni 1945  untuk pertama kalinya Bung Karno menyampaikan pidatonya yang monumental tentang Pancasila sebagai dasar negara di depan sidang BPUPKI. Pada hari itulah,
lima prinsip dasar Negara dikemukakan dengan diberi nama Pancasila, dan sejak itu jumlahnya tidak pernah berubah. Meskipun demikian, untuk diterima sebagai Dasar Negara, Pancasila mendapatkan  persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang.
Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci. Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham perseorangan dan golongan; selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi-permusyawaratan yang menekankan konsensus, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal itu, Prof. DR. Nicolaus Driyarkara, SJ (1913-1967) mengatakan ”kita yakin bahwa Pancasila mempunyai dasar yang sebaik-baiknya bagi negara kita”. Selanjutnya, beliau mengatakan, ”demikianlah juga halnya dengan Pancasila, kita yakin bahwa pusaka itu merupakan kebenaran fundamental yang kaya raya” (Riyanto, Astim, 2007).
Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar NegaraIndonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauungselalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada ‘reinventing and rebuilding’ Indonesia dengan berpegangan pada perundang-undangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam instruksi Presiden RI Nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prof. DR. Drs. Notonagoro, SH (1967) mengatakan, “lima unsur yang terdapat pada Pancasila bukanlah hal yang baru pada pembentukan Negara Indonesia, tetapi sebelumnya dan selama-lamanya telah dimiliki oleh rakyat bangsa Indonesia yang nyata ada dan hidup dalam jiwa masyarakat”.
Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila ketuhanan yang maha esa), jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.









Text Box: Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara,  (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984).
 


C.           UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif,kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Konstitusi dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.
Di samping UUD 1945 sebagai konstitusi yang tertulis, dalam teori dan praktik, dikenal juga adanya pengertian mengenai konstitusi yang tidak tertulis, misalnya kebiasaan-kebiasaan dan konvensi ketatanegaraan, interpretasi konstitusional oleh pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi), dan prinsip-prinsip kenegaraan yang hidup dan dipandang ideal dalam masyarakat.
Pada  prinsipnya  paham konstitusionalisme  adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara (Asshiddiqie,Jimly, 2005).

 

Oleh karena itu, UUD 1945 haruslah dijadikan referensi tertinggi dalam merumuskan setiap kebijakan kenegaraan dan pemerintahan di semua bidang dan sektor. Lagi pula, sekarang kita telah membentuk Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji konstitusionalitas setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh sebab itu, para anggota DPR sebagai anggota lembaga yang bertindak sebagai policy maker, pembentuk undang-undang, perlu menghayati tugasnya dengan berpedoman kepada UUD 1945.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum yang tertinggi memuat gambaran dan hasrat ketatanegaraan republik Indonesia serta gambaran kerangka ketatanegaraan itu serta menentukan tujuan dan garis-garis pokok kebijaksanaan pemerintahan sebagai kontrak sosial antara masyarakat dengan lembaga-lembaga negara maupun antar lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain.
NKRI Sebagai Negara Nasional (Negara Kebangsaan, Nation State).
Indonesia berasal dari bahasa latin indus  dan nesos yang berarti India dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (Setidjo,Pandji, 2009). Kejayaan Sriwijaya dan Majapahit merupakan sejarah awal pengenalan wilayah kepulauan Nusantara yang merupakan tanah air bangsa Indonesia. Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa Kerajaan Majapahit, kemudian pada masa penjajahan Belanda sebutan ini diubah  oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia Belanda. Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

 





Banyak peristiwa penting menjelang lahirnya negara Indonesia,diantaranya :
a)      Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda yang diikrarkan para Pemuda Indonesiadalam kongres pemuda Indonesia melahirkan pengakuan bahwamereka bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu,Indonesia. Selain ikrar tersebut para pemuda juga mengakui bahwaMerah Putih sebagai bendera kebangsaannya juga lagu IndonesiaRaya merupakan lagu kebangsaannya.
b)      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 Peristiwa menjelang proklamasi diawali dengan janji Belandauntuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai anggotakemakmuran bersama Asia Timur raya. Sebagai tindak lanjut janjinya maka dibentuklah BPUPKI untuk mempersiapkankemerdekaannya. Dari BPUPKI inilah dapat dirumuskan dasar Negara Pancasila dan konstitusi Negara. Dan puncak perjuangan bangsa Indonesia dengan diproklamasikan kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945.


Untuk melengkapi alat
·         Alat perlengkapan Negara sebagaimanalazimnya suatu Negara yang merdeka, PPKI mengadakan sidang. Dalamsidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diantaranya mengesahkanUUD 1945. Rumusan dasar Negara Pancasila yang tercantum dalamPembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan resmi karena disampingmempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badanyang mewakili seluruh bangsa Indonesia, yang berarti disepakati olehseluruh bangsa Indonesia.Untuk dapat mendirikan suatu Negara perlu dipenuhi syarat
·         Syarat tertentu, diantaranya wilayah, rakyat, pemerintah dan tujuan. Semua syarat telah dipenuhi oleh Negara Indonesia pada saat itu. Selain itu Negara Indonesia mempunyai dasar Negara Pancasila.

Maka kami menyimpulkan NKRI terlahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati. NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik-konflik sosial yang ada di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI Adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Text Box: Mpu Tantular. Kakawin Sutasoma. Penerjemah: Dwi Woro Retno Mastuti dan Hastho Bramantyo. 2009: 504-505.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 secara historis merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah Palapa yang terkenal itu, karena pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan hal ini disadari oleh para pemuda yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni terdapatnya kata sejarah dalam isi putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda merupakan peristiwa yang maha penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah Palapa. Para pemuda pada waktu itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya dan budaya sukunya berkemauan dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ini menandakan bukti tentang kearifan para pemuda pada waktu itu. Dengan dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada lagi ide kesukuan atau ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide federaslisme. Daerah-daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari satu tubuh, yaitu tanah Air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah ide kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta telah mengantarkan kita ke alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh kekuatan persatuan Indonesia yang bulat dan bersatu itu.[7]

Pada saat kemerdekaan diproklamirkan, 17 Agustus 1945 yang didengungkan oleh Soekarno-Hatta, kebutuhan akan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia tampil mengemuka dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara RI. Sejak waktu itu, Sumpah Palapa dirasakan eksistensi dan perannya untuk menjaga kesinambungan sejarah bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh. Seandainya tidak ada Sumpah Palapa, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan dikoyak-koyak sendiri oleh suku-suku bangsa Nusantara yang merasa dirinya bisa memisahkan diri dengan pemahaman federalisme dan otonomi daerah yang berlebihan. Gagasan-gagasan memisahkan diri sungguh merupakan gagasan dari orang-orang yang tidak tahu diri dan tidak mengerti sejarah bangsanya, bahkan tidak tahu tentang “jantraning alam” (putaran zaman) Indonesia.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.
Yang harus kita lakukan adalah, dengan kesadaran baru yang ada pada tingkat kecerdasan, keintelektualan, serta kemajuan kita sekarang ini, bahwa bangsa ini dibangun dengan pilar bernama Bhinneka Tunggal Ikayang telah mengantarkan kita sampai hari ini menjadi sebuah bangsa yang terus semakin besar di antara bangsa-bangsa lain di atas bumi ini, yaitu bangsa Indonesia, meskipun berbeda-beda (suku bangsa) tetapi satu (bangsa Indonesia). Dan dikuatkan dengan pilar Sumpah Palapa diikuti oleh Sumpah Pemuda yang mengikrarkan persatuan dan kesatuan Nusantara/bangsa Indonesia, serta proklamasi kemerdekaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh. Hal itu tidak terlepas dari pembentukan jati diri daerah sebagai dasar pembentuk jati dari bangsa.
Bhinneka Tunggal Ika Dalam Konteks Indonesia Dalam mengelola kemajemukan masyarakat, Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang cukup panjang bila dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Negara Barat relatif masih baru mewacanakan hal ini, sebelum dikenal apa yang disebut dengan multikulturalisme di Barat, jauh berabad-abad yang lalu bangsa Indonesia sudah memiliki falsafah “Bhinneka Tunggal Ika”. Sejarah juga membuktikan bahwa semakin banyak suatu bangsa menerima warisan kemajemukan, maka semakin toleran bangsa tersebut terhadap kehadiran “yang lain”.  Sebagai contoh, negara-negara Islam di wilayah Asia dan Timur Tengah, seperti Mesir, Palestina, dan Lebanon yang sejak awal menerima warisan kemajemukan masyarakatnya yang lebih heterogen, jauh lebih toleran dan ramah sikap keagamaannya bila dibandingkan dengan Arab Saudi, Yaman, dan Pakistan yang masyarakatnya sangat homogen dalam bidang agama (Noorsena, Bambang, 2011). Negara Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan kontruksi yang beragam. Di pulau-pulau tersebut berdiam penduduk dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan keberagaman lainnya.
Keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, di mana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.


D.           Reference

Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara,  (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984).
Setijo, Pandji, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009).

Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran
Kekuasaan Dalam UUD 1945, (Yogyakarta: UII Press, 2005)

“Peran Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam
Penanganan Konflik Sosial” Oleh IbuHj. Melani Leimena Suharli
Wakil Ketua MPR RI

[7] Tjahjopurnomo S.J. ―Sumpah Palapa dan Sumpah Pemuda: Beberapa Catatan tentang Persatuan,. Makalah disampaikan pada SeminarBuku Langka sebagai Sumber Kajian Kebudayaan Indonesia, di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya No. 28 A, Jakarta, 28 Oktober 2004.

Noorsena Bambang, “Bhinneka Tunggal Ika; Sejarah, Filosofi, dan
Relevansinya sebagai Salah Satu Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara”, Makalah dalam Lokakarya MPR RI, Jakarta:
17-19 Juni 2011.

EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
SOEPRAPTO
LEMBAGA PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA ( LPPKB )
2010


Mpu Tantular. Kakawin Sutasoma. Penerjemah: Dwi Woro Retno Mastuti dan Hastho Bramantyo. 2009: 504-505.

http://www.academia.edu/3876808/EMPAT_PILAR_KEHIDUPAN_BERBANGSAPROGRAM_STUDI_PENDIDIKAN_SEJARAHBAB_I_PENDAHULUAN





No comments:

Post a Comment